IMCNews.ID, Jambi - Gubernur Jambi, Al Haris, hadir di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Rabu (29/11/2023). Kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tim pemenangan Ganjar-Mahfud soal dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Usai memberikan klarifikasi, Haris mengatakan, bahwa kedatangannya untuk menjelaskan soal adanya pertemuan di rumah dinas Gubernur Jambi dengan beberapa tokoh politik, termasuk Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto.
Al Haris menjelaskan bahwa pertemuan tersebut adalah ajakan sarapan pagi untuk Yandri Susanto dan beberapa tokoh politik lainnya. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bersifat informal dan murni pertemanan, bukan kegiatan kampanye.
Sebagai gubernur, Al Haris berpendapat bahwa menerima siapapun warganya adalah hal yang wajar. Namun, sebagai pembina partai politik, ia menyadari pentingnya memberikan contoh yang baik.
"Pagi itu saya minta beliau untuk minum pagi di tempat saya (Peranginan Rumdis Gubernur Jambi, red), saat bersamaan ada juga pak H Bakri yang juga ketua DPW PAN Provinsi Jambi dan anggota DPR RI Fraksi PAN. Pertemuan itu murni sebagai pertemanan saya masih pakai baju dinas dan akan kunjungan kerja ke daerah," jelasnya.
Saat pertemuan itu dia menerima kabar bahwa ada teman-teman mau bertemu. "Saya berpikir sebagai gubernur tidak boleh menolak siapapun jika ada yang mau bertemu saya," tambahnya.
Al Haris berpendapat, sebagai seorang gubernur tentu boleh saja menerima siapapun. Apalagi kata Al Haris, di waktu itu ia merasa tidak dalam keadaan kampanye dan tidak memegang SK terkait tim kampanye.
"Pertama saya tidak memegang SK kampanye, kedua belum masuk masa kampanye dan ketiga itu merupakan tamu-tamu daerah," ungkapnya.
Al Haris menyatakan, sebagai kepala daerah dirinya harus menerima siapa saja yang datang. Tetapi ketika ia dilaporkan, selaku pembina partai politik ia harus memberikan contoh yang baik.
"Saya ingin memberikan contoh kepada masyarakat, bahwa apapun yang terjadi ketika dilaporkan kita patuhi semua itu agar tidak ada Pemilu kita yang dicederai. Jadilah warga yang baik, kalau ada klarifikasi terkait adanya laporan, silahkan sampaikan klarifikasi, sampaikan apa yang sebenarnya," ujarnya.
Ia menambahkan, selaku gubernur dan pejabat negara, ia harus netral di atas masyarakat dan tidak boleh memihak.
"Kalau selaku anggota partai boleh-boleh saja, tetapi kalau mau ikut kampanye tetap harus ada cuti kampanye," tukasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Tim Ganjar-Mahfud melaporkan Gubernur Jambi ke Bawaslu Jambi terkait adanya pertemuan dengan tim partai politik di Rumah Dinas Gubernur Jambi beberapa waktu lalu. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Program Makan Siang Gratis Prabowo Langkah Konkret Ciptakan SDM Berkualitas