IMCNews.ID, Sungaipenuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh melakukan pemusnahan sebanyak 10.024 botol minuman keras dan juga 34 liter jenis minuman keras lainnya, Rabu (15/11/2023).
Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Kejari Sungaipenuh. Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola mengatakan, minuman keras yang dimusnahkan adalah barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara digilas dengan buldozer. Ribuan botol miras itu merupakan barang bukti dari tiga perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kita mengajak Forkopimda, LAM, MUI dan Dinas Lingkungan Hidup supaya ikut mengetahui jika barang bukti telah dimusnahkan dan tidak disalahgunakan lagi karena akan menjadi ancaman bagi masyarakat untuk mabuk-mabukan yang muaranya akan banyak gangguan keamanan dan kejahatan," katanya. (*)
Gubernur Minta Komisioner KPID Provinsi Jambi yang Baru Dilantik Tunjukkan Kinerja
KPU Provinsi Jambi Bentuk Tim Telusuri Dugaan Pungli Dalam Seleksi PPK di Kerinci dan Merangin
Dalam Tujuh Hari, Tim Gabungan Berhasil Tutup Ratusan Sumur dan Puluhan Camp Ilegal
Gubernur Al Haris: UT Pelopor Pendidikan Jarak Jauh dan Merdeka Belajar
Sahkan Perubahan RPJMD 2021-2026, Edi Purwanto Harapkan Realisasi dan Perubahan Jambi Semakin Baik
Insiden Tongkang Batubara Tabrak Fender Jembatan Aurduri I, 3 Kapal Ditahan, Nakhoda Jadi Tersangka
Dua Kurir Narkoba Ditangkap Ketika Mau Transaksi 1 Kilo Sabu di Kawasan Kantor Bupati Sarolangun