IMCNews.id- Penentuan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 mulai memasuki titik terang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan UMP 2024 akan mengalami kenaikan.
Besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan tiga variabel yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mulai berlaku pada 10 November 2023.
Variabel tersebut terdiri dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa), sebagaimana dijelaskan dalam Formula Upah Minimum dalam PP No.51/2023.
Alhasil melalui aturan baru ini, upah minimum termasuk di dalamnya UMP 2024 dipastikan akan naik. Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker mengatakan, melalui PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Selain itu, Menaker juga menginformasikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November.
Sementara itu, Kadis Nakertrans Provinsi Jambi Bahari ketika dikonfirmasi belum bisa menyebutkan berapa kenaikan UMP Jambi. Ketika ditanya apakah kenaikannya sampai 15 persen sesuai dengan tuntutan buruh? Bahari balik bertanya, apakah tuntutan itu harus dipenuhi?
‘’ Kan sudah ada rumusnya berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Nanti akan kita bahas,’’ katanya.
Menurut Bahari, Senin besok dia akan menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Tenaga Kerja membahas soal penghitungan kenaikan UNP ini. Setelah itu, baru dibahas lagi di tingkat Provinsi Jambi bersama dewan pengupahan.
‘’ Nanti lah, sebentar lagi pasti sudah tahu berapa kenaikannya. Besok saya akan Raker dulu dengan Menteri Tenaga Kerja. Pulang dari sana baru kita bahas lagi di Jambi. Kemudian diajukan ke Gubernur untuk ditetapkan,’’ pungkasnya.
Berikut ini formula penghitungan upah minimum provinsi tahun 2024:
UM [t+1] = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM [t+1]
Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM[t+1] = {Inflasi + (PE x Alfa)} = UM(t).
Sejalan dengan hal itu, Serikat buruh mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum di Tahun 2024 sebesar 15 persen. Sebab, berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMR adalah 60 hari sebelum pemberlakuan, yakni di tanggal 1 Januari 2024.
Lalu berapa UMP Jambi jika naik 15 % sesuai keinginan serikat buruh? berikut perhitungannya:
Demikian daftar UMP 2024 jika naik 15% sesuai dengan tuntutan buruh. Namun hingga saat ini besaran kenaikan upah minimum 2024 masih belum diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (*)
DPD PDIP Provinsi Jambi Buka Penjaringan Cakada, Hotman Sitanggang: Kita Buka Peluang dan Kesempatan
Incar Nasdem, Maulana Jadi Bakal Calon Walikota Pertama yang Ambil Formulir Penjaringan
Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman
Seorang Pemuda Spesialis Curi Kotak Amal Diamankan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur
Kasus Pergeseran Suara Caleg, Empat PPK di Sarolangun Jadi Tersangka