Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK, MMK Juga Jatuhkan Sanksi Ini
IMCNews.id, JAKARTA - Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Keputusan ini disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan MKMK, Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman juga disebut terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly membacakan amar putusan dilansir dari jpnn.com.
MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK menggelar pemilihan pimpinan Mahkamah Konstitusi dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan.
"Wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Selain sanksi pencopotan dari jabatan ketua MK, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran, juga diputuskan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tutur Jimly.(*)
A
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
UU ASN Disahkan Presiden, PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS