IMCNews.ID, Jambi - Warga menggeruduk tambang pasir diduga illegal yang berada di Jalan KH A. Majid RT.02, Kelurahan Teluk kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Senin (30/10/2023).
Lokasi tambang pasir ini tepatnya berada di samping Masjid Baitul Ihsan. Warga Teluk Kenali keberatan dengan keberadaan tambang pasir tersebut. Warga menilai penyedotan Pasir bisa merusak lingkungan.
Tambang pasir Ilegal yang beroperasi di pinggir Sungai Batang hari Kota jambi yang dilakukan oleh seseorang berinisial RA. Warga beserta Lurah dan Babinkamtibmas dan Babinsa setempat menggeruduk tempat tambang pasir milik Inisial RA tersebut.
Saat didatangi, di lokasi sedang beroperasi mengunakan alat berat dan mengunakan alat isap Pasir beserta ponton.
Pemilik tambang disinyalir tidak mendapat izin dari perangkat lurah dan masyarakat. Karena sejak beroperasinya sangat berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Aktivitas tambang pasir ilegal itu dinilai bisa mencemari dan menimbulkan ke longsoran terhadap tanah di tepi sungai sepanjang Sungai Batanghari.
Sudirman, tokoh masyarakat sekitar sangat menyayangi atas kegiatan tambang ilegal yang beroperasi tidak mengikuti aturan tersebut. Sebab, tak ada meminta izin terhadap tokoh masyarakat.
"Kita minta pemerintah yang terkait perizinan untuk bisa menindak tegas pelaku tambang tersebut. Kami beserta masyarakat kompak tidak mengizinkan apapun di Kelurahan Teluk Kenali," kata Sudirman, Senin (30/10/12).
Kabarnya, ada satu alat berat jenis eksavator yang diamankan dari lokasi oleh Polresta Jambi.
"Satu ekskavator diamankan ke Polresta Jambi," kata sumber. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Awas! Uang Palsu Beredar, Empat Pengedar Ditangkap di Merangin