IMCNews.ID, Jakarta - Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI untuk Pemilu 2024 mendatang telah berakhir pada Rabu (25/10/2023) kemarin.
Pasangan Prabowo-Gibran menjadi pasangan terakhir yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sebelumnya, pasangan Anies-Muhaimin menjadi pasangan yang pertama mendaftarkan diri. Disusul yang kedua pasangan Ganjar-Mahfud.
"Tampaknya ini sudah selesai (pendaftaran capres-cawapres), tidak ada gabungan partai politik lagi yang akan datang," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Rabu kemarin.
Pasalnya, partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki suara sudah ikut dalam gabungan partai untuk mendaftarkan pasangan bakal capres-cawapres masing-masing.
Lantas bagaimana peta kekuatan dukungan gabungan partai politik untuk ketiga Capres-Cawapres tersebut. Mari kita simak.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar didukung oleh tiga partai politik dari parlemen, yakni Partai NasDem yang memiliki 59 kursi di parlemen atau 10,26 persen, PKB 58 kursi atau 10,09 persen, dan 50 kursi atau 8,70 persen milik PKS.
"Sehingga total kursi yang digunakan untuk syarat pencalonan 3 partai politik tersebut adalah sebanyak 167 kursi DPR RI hasil Pemilu 2019 atau setara dengan 29,04 persen," kata Hasyim.
Kemudian, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md didukung oleh PDIP yang memiliki kursi di parlemen sebanyak 128 kursi atau 22,56 persen dan PPP 19 kursi atau 3,30 persen.
Meski demikian, ada beberapa partai lain di luar parlemen yang turut mendukung Ganjar-Mahfud, seperti Perindo dan Partai Hanura.
Selanjutnya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didukung oleh Gerindra 78 kursi atau 13,57 persen, Golkar 85 kursi atau 14,78 persen, PAN 44 kursi atau 7,65 persen, dan Demokrat 54 kursi atau 9,39 persen. Prabowo-Gibran juga didukung partai dari luar parlemen, yakni PBB, Garuda, dan PSI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (*)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Prabowo-Gibran Resmi Daftarkan Diri Sebagai Capres-Cawapres ke KPU RI