IMCNews.ID, Jambi - Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menindak aktivitas parkir liar di Kota Jambi, Rabu (11/10/2024) kemarin.
Beberapa titik parkir liar didatangi. Titik parkir liar ini dijaga oleh juru parkir liar tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Ditemukan beberapa titik yang dijaga juru parkir liar. Salah satunya yang berada di Jalan RE Marta Dinata, depan Rumah Makan Sederhana di Kecamatan Telanaipura.
"Saat dimintai SPT, juru parkir tersebut tidak dapat menunjukkannya dan hanya mengklaim mencari uang dari parkir untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kasi Penataan Bidang Parkir Dishub Kota Jambi, Setia Budi.
Situasi serupa juga terjadi di Toko Serba 35.000 di Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura. Dimana juru parkir mengaku telah mendapat izin dari RT tanpa dapat menunjukkan SPT.
Dia menyebut, ada tiga titik yang ditemukan menjadi lokasi parkir liar. Mereka akan didata dan diberikan atau difasilitasi untuk membuat SPT sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Terkait dengan peristiwa viral penarikan distribusi parkir di kawasan Tugu Keris Siginjai Sakti, seharga Rp5 ribu bagi setiap pengendara, Budi menjelaskan seluruh juru parkir di kawasan tersebut akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan.
"Video viral yang memperlihatkan seorang juru parkir memukul seseorang beberapa waktu lalu merupakan aksi dari juru parkir liar. Dalam hal ini, juru parkir yang memegang SPT telah diamankan oleh Kepolisian," sebutnya. (*)
Tiga Awak KM TS Daya Niaso Tewas Keracunan Gas Saat Perbaikan di Pinggiran Sungai Batanghari
Dua Terdakwa Korupsi DAK Rudi Wage dan Wawan Divonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Korupsi Kredit BNI, Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Koalisi Masyarakat Sipil #BersihkanAsap Tuntut Pemerintah Bertanggungjawab Atas Bencana Kabut