IMCNews.ID, Tebo - Sebanyak 291 narapidana (napi) Lapas Klas II B Tebo diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 78.
Muhibudin, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo mengatakan, remisi ini diberikan sesuai dengan penilaian, dan peningkatan perilaku warga binaan yang mengalami kemajuan.
Selain itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
"Dari total 392 Jumlah Napi di Lapas Kelas II B Tebo, 291diajukan untuk remisi," katanya, Senin (14/08/2023).
Pengajuan Remisi terhadap napi ini diberikan secara beragam sesuai dengan pengajuan yang dilakukan Lapas Kelas II B Kabupaten Tebo ke Kemenkumham. Remisi diberikan setelah upacara HUT RI ke 78.
Dia menguraikan, ada yang diusulkan mendapat remisi selama 1 bulan untuk 46 orang napi. Kemudian remisi 2 bulan untuk 56 napi dan remisi 3 bulan untuk 62 orang.
Selanjutnya, remisi 4 bulan diajukan untuk 82 napi dan remisi 5 bulan kurungan penjara untuk 33 napi. Terakhir pengajuan remisi 6 bulan diajukan untuk 12 orang napi.
"SKnya masih menunggu dari Kemenkumham," pungkasnya. (*)
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Mangkir di Sidang Adat Dugaan Asusila, Kades dan Bendahara Desa Pasir Mayang Tebo Didenda Dua Kerbau