IMCNews.ID, Jambi - Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat drastis pada 2024 mendatang, jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mulai diberlakukan.
Dia mengatakan pihaknya akan membentuk 3 Pansus untuk membahas lima Ranperda yang diusulkan oleh Pemkot Jambi. Salah satunya adalah turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022.
"Yang terpenting itu adalah terkait UU Nomo1 Tahun 2022 itu, disinilah nanti PAD Kota Jambi bisa meningkat drastis," kata Fauzi, Senin (26/6/2023).
Menurutnya, jika UU itu berlaku maka pembagian pajak kendaraan bermotor menjadi lebih besar alokasinya untuk kabupaten/kota.
"Pembagiannya 66 persen ke Kota Jambi, sisanya masuk ke provinsi," katanya.
Kata dia, tahun depan PAD Kota Jambi bisa meningkat hingga Rp600 miliar. Angka ini lebih besar dibanding target tahun ini yang hanya sebesar Rp400 an miliar.
Untuk diketahui, target PAD Kota Jambi tahun 2023 ini adalah sebesar Rp355 miliar. (IMC01)
Al Haris Bahas Pembangunan Jalur Kereta Api Batu Bara Bungo–Kemingkig dengan Kemenhub
Jalin Sinergi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Sambangi KI
Gubernur Al Haris Serahkan Keputusan Tapal Batas Batang Hari-Muaro Jambi ke Kemendagri
Daftar 29 Nama Peserta Lelang Jabatan Eselon II di Lima OPD di Pemprov Jambi
Lapas Jambi Musnahkan Puluhan Ponsel Hasil Razia Blok Hunian Warga Binaan