IMCNews.ID, Jambi - Sebanyak 11 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam praktek prostitusi online berhasil diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Pengungkapan itu tercatat sejak dibentuknya Satuan Tugas (Stagas) TPPO di wilayah hukum Jambi khususnya pada awal Juni lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, pengungkapan 11 kasus itu tersebar di lingkungan Polda dan Polres jajaran.
"Hingga Jumat (16/6), Satgas TPPO Polda Jambi telah menangani 11 kasus dengan 13 tersangka," sebutnya.
Modus para tersangka dalam kasus ini yakni menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi. Mereka bertindak sebagai mucikari.
Para mucikari ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus terbanyak, kata Kabid Humas, ada di wilayah hukum Polres Tanjung Jabang Barat dengan dua kasus.
"Hingga saat ini tim Satgas TPPO terus mencari dan menelusuri seluruh aktivitas yang diduga merupakan perdagangan orang," ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi dugaan perdagangan orang. (*)
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Mantan Direktur PT Jambi Tulo Terpidana Kasus Perpajakan Serahkan Rp 3,5 Miliar Uang Pengganti