IMCNews.ID, Jambi - Terpidana kasus perpajakan, Andri Tan menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. Ingratubun melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, menyampaikan penyerahan uang pengganti diberikan sebesar Rp 3.532.036.020.
"Kemudian Kejaksaan Negeri Jambi menyerahkannya kepada Bank Mandiri cabang Jambi. Uang tersebut baru setengah dari ketetapan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1272 K/Pid.Sus/2023,” jelas Kasi Intel.
Untuk diketahui, terpidana Andri Tan merupakan mantan direktur PT Jambi Tulo Pratama (JTP) tercatat sebagai pengusaha kena pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.
Kasus ini bermula pada Maret-Juli 2019, ia dengan sengaja menggunakan faktur pajak.
Sehingga seolah-olah PT JTP telah melakukan transaksi berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar industri dari PT Puspa Indah Karya dengan nilai Rp 3.532.036.020.
Adapun PT JTP seolah-olah telah menyetorkan PPN sebesar lebih kurang Rp 3,5 miliar sesuai dengan penghitungan ahli pendapatan negara dari Ditjen Pajak Jambi.
Terpidana Andri Tan dalam kasus penggelapan pajak terbukti melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Maka dari itu, terpidana dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan yakni Rp7.064.072.040 dikurangi dengan uang titipan terdakwa pada penuntut umum untuk pembayaran 1 kali denda sebesar Rp3.532.036.020," sebutnya. (IMC01)
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren
Ivan Wirata Soroti Pengelolaan Sampah di Kota Jambi, Dorong Evaluasi Skema Tarif
Peredaran Narkotika Ro1,85 Miliar Berhasil Digagalkan, 53.000 Ekstasi dan Cartridge Diamankan
Faried Soroti Kinerja DLH Kota Jambi, Sebut Sosialisasi Soal OPBM Tak Masif
Kejati Jambi Sita Rp23,78 Miliar Dalam Kasus yang Libatkan Mantan Dirut Bank Jambi