IMCNews.ID, Jambi - Terpidana kasus perpajakan, Andri Tan menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. Ingratubun melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, Wesli Sirait, menyampaikan penyerahan uang pengganti diberikan sebesar Rp 3.532.036.020.
"Kemudian Kejaksaan Negeri Jambi menyerahkannya kepada Bank Mandiri cabang Jambi. Uang tersebut baru setengah dari ketetapan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1272 K/Pid.Sus/2023,” jelas Kasi Intel.
Untuk diketahui, terpidana Andri Tan merupakan mantan direktur PT Jambi Tulo Pratama (JTP) tercatat sebagai pengusaha kena pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.
Kasus ini bermula pada Maret-Juli 2019, ia dengan sengaja menggunakan faktur pajak.
Sehingga seolah-olah PT JTP telah melakukan transaksi berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar industri dari PT Puspa Indah Karya dengan nilai Rp 3.532.036.020.
Adapun PT JTP seolah-olah telah menyetorkan PPN sebesar lebih kurang Rp 3,5 miliar sesuai dengan penghitungan ahli pendapatan negara dari Ditjen Pajak Jambi.
Terpidana Andri Tan dalam kasus penggelapan pajak terbukti melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Maka dari itu, terpidana dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 2 kali nilai kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan yakni Rp7.064.072.040 dikurangi dengan uang titipan terdakwa pada penuntut umum untuk pembayaran 1 kali denda sebesar Rp3.532.036.020," sebutnya. (IMC01)
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Kejati Jambi Sita Rp23,78 Miliar Dalam Kasus yang Libatkan Mantan Dirut Bank Jambi