IMCNews.ID, Kerinci - Sebuah gudang di desa Pelayang Raya, kecamatan Sungai Bungal, Kota Sungai Penuh digrebek oleh jajaran Polres Kerinci, Selasa (30/5/2023) siang.
Sebanyak 66 Dus miras jenis Anggur Merah dan Newport dan sekitar 500 dus bir angker diamankan polisi.
Informasi yang diperoleh, izin penjualan gudang miras itu habis masa berlakunya pada 22 Mei 2022 atas nam PT Barata Kaya Kerinci.
Kadus Lubuk Arai Desa Pelayang Raya, Solihin di lokasi mengatakan, pihaknya mengakui pemilik gudang tidak pernah melapor adanya jualan miras di wilayahnya.
“Selama ini tidak melapor ada penjualan miras disini, namun kita mengetahui tetapi kita tidak bisa bertindak, “ kata Solihin.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswo membenarkan penggerebekan gudang miras itu.
“Ya, saat ini kita sedang melakukan proses penyelidikan,” ujar Kasat. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS