IMCNews.ID, Jambi - Enam terdakwa perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 menjalani sidang perdana di pengadilan tipikor Jambi, Selasa (30/5/2023) kemarin.
Ke enam terdakwa merupakan mantan anggota DPRD Provinsi 2014-2019, yakni Sofyan Ali yang kini menjabat anggota DPR RI. Kemudian, Rudi Wijaya, Supriyanto Syofyan, Muntalia dan Sainuddin.
Sidang perdana kasus ketok palu ini diketuai oleh majelis hakim Budi Chandra, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat dakwaannya jaksa KPK menyebut para terdakwa menerima hadiah atau janji dalam pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Perbuatan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan KPK ini, masing-masing penasehat hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
"Kita tidak mengajukan eksepsi," ujar Hamzah, penasehat hukum Rudi Wijaya dan Supriyanto. (*)
Kejati Jambi Sembelih 14 Ekor Sapi dan Bagikan Daging Kurban ke Masyarakat
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Rudapaksa Oknum Anggota Polda Jambi
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Empat Perampok Diringkus, Dua Pelaku Berstatus Suami Istri Berusia Belasan