IMCNews.ID, Jambi - Terduga pelaku pelecehan terhadap 17 anak di Kota Jambi, YS (20) akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan dalam waktu dekat tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan.
"Iya, segera tahap dua. Sebelumnya, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," katanya, Senin (8/5/2023) kemarin.
dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Kini, kasus itu tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka.
Kristian Adi Wibawa mengatakan pada Rabu 9 Mei 2023, tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Hari Rabu tahap dua ya," ungkapnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharani.
"Info dari jaksanya pelimpahan tahap dua terhadap YS akan dilakukan Rabu nanti," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, YS diduga melakukan pelecehan terhadap belasan orang anak di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Belasan orang anak-anak yang menjadi korban itu kemudian melaporkan pelaku ke Polda Jambi pada 3 Februari 2023.
Selain itu, Polisi menemukan foto dan video dewasa dari telepon genggam milik YS. (*)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Provinsi Kasus Ketok Palu, KPK Minta Tersangka Lain Kooperatif