IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menerima pengajuan dari Partai Golkar untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) salah satu kadernya di DPRD Provinsi Jambi, M Juber.
Penggantinya adalah Sukmawati. Pantauan di KPU Provinsi Jambi, Senin (20/3/2023) kemarin, tanpa dua pentolan Golkar, Rahman dan Muhili datang ke KPU mengantarkan langsung surat PAW tersebut.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengakui pihaknya telah menerima surat pengajuan PAW dari partai Golkar.
"Per hari ini (kemarin, red) kami telah menerima pengajuan PAW Golkar atas nama M Juber dari dapil jambi 6, Tanjab Barat - Tanjab Timur dengan status Juber menyatakan mengundurkan diri dengan bukti surat pernyataan," sebut Apnizal.
Dengan adanya pengajuan itu, kata Apnizal, maka dalam masa 5 hari kerja ke depan, KPU Provinsi Jambi akan melakukan proses verifikasi dan klarifikasi terhadap kelengkapan berkas Sukmawati yang akan menjadi PAW dari MJuber.
"Klarifikasi dan verifikasi akan dilakukan jumat di KPU Provinsi Jambi terhadap pengurus Golkar, Sukmawati dan Juber atau yang mewakili," ujarnya.
Setelah verifikasi dan klarifikasi, tambah Apnizal, maka pihaknya akan melakukan pleno dan akan menjawab surat dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
"Kalau pleno sudah memutuskan, maka akan langsung memberikan jawaban terhadap surat pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini," tandasnya. (IMC01)
Gubernur Minta Komisioner KPID Provinsi Jambi yang Baru Dilantik Tunjukkan Kinerja
KPU Provinsi Jambi Bentuk Tim Telusuri Dugaan Pungli Dalam Seleksi PPK di Kerinci dan Merangin
Dalam Tujuh Hari, Tim Gabungan Berhasil Tutup Ratusan Sumur dan Puluhan Camp Ilegal
Gubernur Al Haris: UT Pelopor Pendidikan Jarak Jauh dan Merdeka Belajar
Sahkan Perubahan RPJMD 2021-2026, Edi Purwanto Harapkan Realisasi dan Perubahan Jambi Semakin Baik
Insiden Tongkang Batubara Tabrak Fender Jembatan Aurduri I, 3 Kapal Ditahan, Nakhoda Jadi Tersangka
Ditintelkam Polda Jambi Harap SMSI Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu