IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menerima pengajuan dari Partai Golkar untuk Pengganti Antar Waktu (PAW) salah satu kadernya di DPRD Provinsi Jambi, M Juber.
Penggantinya adalah Sukmawati. Pantauan di KPU Provinsi Jambi, Senin (20/3/2023) kemarin, tanpa dua pentolan Golkar, Rahman dan Muhili datang ke KPU mengantarkan langsung surat PAW tersebut.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal mengakui pihaknya telah menerima surat pengajuan PAW dari partai Golkar.
"Per hari ini (kemarin, red) kami telah menerima pengajuan PAW Golkar atas nama M Juber dari dapil jambi 6, Tanjab Barat - Tanjab Timur dengan status Juber menyatakan mengundurkan diri dengan bukti surat pernyataan," sebut Apnizal.
Dengan adanya pengajuan itu, kata Apnizal, maka dalam masa 5 hari kerja ke depan, KPU Provinsi Jambi akan melakukan proses verifikasi dan klarifikasi terhadap kelengkapan berkas Sukmawati yang akan menjadi PAW dari MJuber.
"Klarifikasi dan verifikasi akan dilakukan jumat di KPU Provinsi Jambi terhadap pengurus Golkar, Sukmawati dan Juber atau yang mewakili," ujarnya.
Setelah verifikasi dan klarifikasi, tambah Apnizal, maka pihaknya akan melakukan pleno dan akan menjawab surat dari pimpinan DPRD Provinsi Jambi.
"Kalau pleno sudah memutuskan, maka akan langsung memberikan jawaban terhadap surat pimpinan DPRD Provinsi Jambi ini," tandasnya. (IMC01)
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Ditintelkam Polda Jambi Harap SMSI Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu