IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin menahan Heriyani, bendahara SMPN 10 Merangin, Senin (6/3/2023).
Heriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 10 Merangin tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kepala Kejari Merangin, Tri Widodo didampingi Kasi Intelijen, Arie Pratama dan Kasi Pidsus, Agus Adi Atmaja menyampaikan, dalam kasus itu kerugian negara mencapai Rp541.508.825 dalam dua tahun anggaran.
"Untuk mempecepat proses persidangan maka tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari sejak tanggal 06 Maret 2023 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023 di Rutan Polres Merangin," katanya. (IMC01)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi