IMCNews.ID, Jambi - Peredaran narkoba berupa 1 kg sabu senilai Rp1,4 miliar berhasil digagalkan oleh tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji, Minggu, mengatakan dalam kasus ini, polisi meringkus lima pelaku.
Dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan untuk mencari alat bukti.
"Dari tangan satu orang pelaku berinisial YF (27) warga Pekan Baru kami temukan sabu seberat 125,764 gram dan ditangkap di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada 26 Januari lalu," kata dia.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku YF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di Pekan Baru, Riau.
Sementara itu, Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan satu orang pelaku berinisial A (41) juga ditetapkan sebagai tersangka dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 957,234 gram.
Penangkapan pelaku di Jalan Lintas Sarolangun- Bangko, Provinsi Jambi. Tempat tersebut sering dijadikan jalur perlintasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Pelaku inisial A ini, kata dia ditangkap saat berada di dalam bus yang ditumpanginya. Barang bukti sabu itu disimpan di dalam tas ransel berwarna hitam.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut berasal dari Pekan Baru yang hendak dibawa ke Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih lanjut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengembangan dari pelaku yang sudah tertangkap dan kembali menangkap tiga orang pelaku berinisial R, B dan T.
Ketiga pelaku itu ditangkap saat berada di Muara Siban, Sumsel. Diketahui, bahwa ketiga orang inilah yang akan menerima sabu dari pelaku A.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkotika ini, dua tersangka tersebut berperan sebagai kurir. Keduanya mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
DKPP Akan Periksa Anggota KPU RI Terkait Verifikasi Parpol dan Dugaan Ancaman Pada Penyelenggara