IMCNews.ID, Jambi - Tempat penginapan OYO yang berada di depan kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Jambi ditutup sementara oleh Satpol PP Kota Jambi bersama tim terpadu (Timdu) TNI-Polri, Selasa (31/1/2023).
Aktivitas di tempat OYO itu diduga mengganggu keteriban umum dan meresahkan masyarakat sekitar.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, pihaknya bersama tim terpadu menegakan Perda berdasarkan SK Wali Kota nomor 338 tahun 2020 tentang pengawasan, pembinaan dan penindakan.
"Kita melakukan penindakan," kata Mustari.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan ketua RT 34, Kelurahan Payo Lebar. Dimana, ada aktivitas yang mengganggu keteriban umum khususnya Perda 47 tahun 2022.
"Kemudian adanya dugaan yang selama ini terindikasi pelanggaran Perda nomor 2 tahun 2014 tentang asusila," ungkap Mustari.
Selain itu tim juga melakukan pengecekan perizinan yang dikantongi pelaku usaha. Ternyata masa berlaku izin tempat tersebut sudah berakhir pada Desember 2022 lalu.
"Seyogyanya tempat tersebut tidak boleh beraktivitas lagi. Itu juga dikenakan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang retribusi jasa," ujarnya.
Untuk itu, Satpol PP akan melakukan pengembangan dengan memanggil pemilik usaha tersebut.
"Kita tutup sementara usahanya, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pada pelaku usaha, termasuk saksi dari masyarakat dan PTSP untuk mencocokan izin," ungkapnya. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot
Pesan Fasha ke Pengurus Amsindo Jambi: Silahkan Sampaikan Kritik yang Membangun