Lahan JBC Kembali Digugat Oleh Orang yang Sama, Begini Isi Gugatannya

Jumat, 13 Januari 2023 - 13:13:42 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Lahan pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) di kawasan simpang Mayang kembali digugat oleh orang yang sama, bernama Maryam. 

Saat ini gugatan dengan nomor registrasi 166/Pdt.G/2022/PN Jmb ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Adapun pihak yang digugat (tergugat) adalah Gubernur Jambi, PT Putra Kurnia Properti (PKP) sebagai turut tergugat 1 dan Kepala Kantor pertanahan Kota Jambi sebagai turut tergugat 2.

 Dalam petikan gugatan yang terdaftar di PN Jambi tertanggal 21 November 2022 itu, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Kemudian menyatakan surat jual beli bawah tangan Djamaludin dengan Hanidah Binti Muhammad Sholeh pada tanggal 8 Jumadil Awal 1342 H bertepatan dengan tanggal 7 Januari 1924 M adalah Sah.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Jalan Patimura RT 22, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi (dahulu dikenal Simpang Tiling, Sipin ujung atau sungai Kambang) seluas+ 73.000 M2 (tujuh puluh tiga ribu meter persegi) atau 7,3 Ha.

Batas-batas tanah tersebut adalah, Utara : Jl. Kol. Amir Hamzah ( dikenal dengan nama Sungai Kambang). Selatan : Jalan Raya (Jl. Kapt. Patimura/depan simpang Mayang). Barat : Pemakaman Umum dan Jalan Lorong amal. Timur : Hotel Nusa Wijaya.

Kemudian penggugat juga meminta hakim menghukum tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp730 juta dan kerugian Immateril sebesar Rp 100 miliar. 

Lalu, menghukum tergugat untuk membatalkan kerjasama pembangunan Jambi Bisnis Center (JBC) dengan PT Putra Kurnia Properti (turut tergugat).

Tuntutan lainnya, penggugat minta majelis hakim menghukum para turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan hakim. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sementara itu, penasehat hukum Pemerintah Provinsi (pemprov) Jambi, Sarbaini mengakui Pemerintah Provinsi Jambi digugat terkait lahan pembangunan JBC. 

"Gugatan lahan JBC masih dalam proses di pengadilan. Kali ini penggugat didampingi tim pengacara yang berbeda. Makanya hakim meminta penggugat merubah materi gugatan jika memakai pengacara yang baru," katanya.

Menurut Sarbaini, saat sidang, penggugat harus menggunakan materi gugatan yang berbeda dari pengacara barunya. "Sehingga hakim memberikan kesempatan kepada penggugat dan tim pengacara barunya untuk merubah materi gugatannya," tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman juga membenarkan lahan JBC digugat lagi. 

"Kalau dari perkaranyakan sudah 2 kali dimenangkan oleh Pemprov soal lahan itu. Dan itu sah-sah saja sebagai bagian dari upaya warga negara mencari keadilan," katanya.

Tetapi menurut Sudirman, secara yuridis sebenarnya perkara ini sudah Ne Bis In Idem. Artinya satu perkara tidak bisa diadili lebih dari satu kali untuk perkara yang sama. 

"Itu kan sudah dua kali putusan Pengadilan. Artinya kan sudah ada keputusan hukum tetap. Bagi kita sebagai Pemerintah menghormati upaya yang dilakukan penggugat. Tapi kami berpendapat hal itu akan ditolak karena Ne Bis In Idem lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Pengelola JBC Mario mengatakan gugatan ini pernah dilakukan oleh penggugat yang sama pada akhir tahun 2021 lalu. 

"Sudah pernah Dia (Maryam) ini melakukan gugatan. Tapi pada akhir tahun 2021 lalu dicabut," katanya.

Mario menegaskan, persoalan lahan adalah tanggungjawab Pemprov Jambi. Pihaknya sebagai investor hanya bertugas melakukan pembangunan (JBC) saja. 

"Soal lahan itu tanggungjawab Pemprov. Itu sudah ada dalam perjanjian kita dengan Pemprov bahwa mereka bertanggungjawab kalau ada permasalahan atau gugatan seperti ini dari pihak lain," jelasnya.

Menurut Mario, pembangunan JBC akan terus dilanjutkan. Karena itu sudah menjadi tugasnya sebagai investor. "Pastinya tetap kita lanjutkan pembangunan ini. Terlepas dari gugatan ini yang menjadi tanggungjawab Pemprov, maka pembangunan terus kita lanjutkan," pungkasnya. (*)



BERITA BERIKUTNYA