IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 28 nama mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 yang menyandang status sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018, Selasa (10/1/2023).
Pimpinan KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers yang dipantau lewat YouTube KPK, Selasa malam menerangkan para tersangka diduga melakukan permintaan untuk pengesahan RAPBD Jambi pada 2017-2018.
Dia menguraikan, 28 tersangka itu di antaranya SP, SA, SN, MT, SP, RW, MJ, PR, IKA, TR, KN, MH, LS, EM, MK, RH, MS, HH, AR, BY, HA, NR, NU, ASHD, DL, MI, MU, HI.
"Dari 28 tersangka dilakukan penahanan terhadap 10 orang. Ini dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan dengan masa penahanan 20 hari mulai hari ini," kata Jonanis dipantau dalam konferensi lewat YouTube KPK, Selasa (10/1/2023) malam.
Mereka yang ditahan yakni, Supriyanto (SP), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Syopian (SP), Rudi Wijaya (RW), Muhammad Juber (MJ), Ismet Kahar (IK), Popriyanto (PR), Tartiniah (TR) dan Syopian Ali (SA).
Ada sebanyak 18 tersangka lain dari inisial yang disebutkan akan menyusul untuk dilakukan penahanan. Oleh karenanya, dia meminta para tersangka bersikap kooperatif.
"Pada tersangka lainnya, KPK mengimbau kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan dilakukan tim penyidik," tegasnya. (IMC01)
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Daftar 10 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang Ditahan KPK Dalam Kasus Suap Pengesahan RAPBD