IMCNews.ID, Jambi - Sepanjang 2022, ada sebanyak 13 personel Polda Jambi dan jajarannya diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) itu lantaran belasan personel tersebut melakukan pelanggaran disiplin hingga terlibat tindak kriminal.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas personel yang nekat melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun pelanggaran hukum.
"Pada prinsipnya sekecil apapun kesalahan akan kita lakukan tindakan, tidak akan kita lakukan pembiaran pada personel kita yang bermasalah," katanya, Jumat (30/12/2022) kemarin.
Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Jambi, Kompol Wicaksono menambahkan, bahwa personel yang di-PTDH mayoritas karena terlibat kasus narkoba. Selebihnya melakukan perbuatan indisipliner.
"Mayoritas itu karena kasus narkoba, kemudian ada juga karena empat kali melakukan pelanggaran disiplin, Tidak masuk berbulan-bulan dan melakukan tindak pidana lainnya," katanya.
Dia menyebut, anggota Polisi yang di PTDH ini mereka berdinas di Polda Jambi, Polresta Jambi, Polres Sarolangun dan beberapa Polres lainnya.
"Ketika ada pelanggaran disiplin perbuatan, etika maka pihaknya tidak ragu-ragu menegakkan aturan berlaku," ungkapnya. (*)
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Sepanjang Triwulan Pertama 2026 Ditemukan 1.443 Orang Dipasung Akibat Masalah Kesehatan Mental
Listrik se-Sumatera Padam Total, Pemerintah Didesak Audit Menyeluruh PLN