IMCNews.ID, Jambi - Tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dipecat sepanjang tahun 2022 ini.
Dari tiga PNS ini, dua terjerat kasus korupsi dan satu lainnya dipecat lantaran melakukan tindakan pelecehan seksual.
Hal itu diketahui berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi.
"Mereka melakukan kesalahan berat. Dua orang terlibat korupsi dan satu lagi melakukan pelecehan seksual," ungkap Sekretaris BKD Provinsi Jambi, Hambali.
Dia menyampaikan, pelecehan itu terjadi di Sekolah Luar Biasa (SLB). Satu lagi, oknum Kepala Sekolah di Tebo terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Jika PNS terlibat kasus pidana dengan hukuman lebih dari 2 tahun maka otomatis akan diberhentikan," tandasnya. (*)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot