IMCNews.ID, Jambi- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi mengajukan banding atas vonis ringan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo, Kabupaten Tebo Tahun anggaran 2019.
Para terdakwa dalam kasus ini di antaranya Ismail Ibrahim alias Mael, Tetap Sinulingga dan Suarto.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang diketuai Yanri Roni, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada tiga terdakwa, Kamis (24/11/2022) pekan lalu.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa divonis selama 4 tahun penjara.
JPU menyatakan Mael Cs terbukti melanggar Pasal ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwah Primer.
Pernyataan banding ini disampaikan jaksa melalaui Pengadilan Tindak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Kasi Pidsus Kejari Tebo, Wawan Kurniawan mengatakan, pasal yang diterapkan dan lamanya hukuman terhadap ketiga terdakwa itu menjadi alasan JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
"Penerapan pasal oleh majelis hakim, yaitu pasal 3 UU Tipikor tidak sesuai dengan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut dengan Pasal 2 UU Tipikor. Kemudian, putusannya kurang 2/3 dari tuntutan Jaksa," katanya.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, Hamonangan Sitanggang, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim.
"Kami masih pikir-pikir hingga batas akhir besok," ujarnya.
Sebelumnya, Ismail Ibrahim, Tetap Sinulinga dan Suarto divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Ismail diketahui merupakan pengusaha konstruksi yang ternama di Provinsi Jambi. Dia merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
Dalam kasus ini, dia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Tetap Sinulingga dan Suarto yang merugikan negara hingga Rp 965 juta lebih.
Ismail Ibrahim adalah rekanan yang mengerjakan pembangunan Jalan Padang Lamo.
Padahal dia bukan pihak yang memenangkan tender pekerjaan tesebut. Ismail Ibrahim mendapat pengalihan pekerjaan dari Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom. PT Nai merupakan pemenang tender sesungguhnya.
Tetap Sinulingga, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan menjabat sebagai Kabid Bina Marga, Dinas PUPR Provinsi Jambi, mengetahui adanya pengalihan tersebut.
Namun, dia tidak menghentikan proyek tersebut atau pun perbuatan mereka, Suarto dan Ismail Ibrahim.
Dalam pengerjaannya, ternyata pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Namun tetap dibayarkan.
Dari pekerjaan itu, timbul dugaan korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 965,7 juta lebih.
Nilai itu didapat dari hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suarto, Tetap Sinulingga dan Ismail Ibrahim dengan pidana masing 2 tahun, denda 50 juta subsidair 1 bulan," ucap hakim Yandri Roni pekan lalu. (IMC01)
Ratusan Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama Diterbangkan Menuju Tanah Suci
Gubernur Al Haris Tegaskan Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Belasan Remaja di Kota Jambi Terjaring Diduga Terlibat Prostitusi Daring