IMCNews.ID, Jambi - Lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupten Batanghari dilimpahkan Penyidik Polda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari, Jumat (25/11/2022).
Kelima tersangka langsung ditahan jaksa Kejari Batanghari. Lima tersangka adalah Abu Tholib, selaku Direktur PT. MPL, M. Fauzi Bin Ishak (alm) dan Delly Himawan. ST selaku wiraswasta dan Adil Ginting seorang ASN dan mantan Kadis Kesehatan Kabupten Batanghari, Elfie Yennie.
Dalam berkas perkara, 5 tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP; Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembangunan Puskesmas Bungku ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik Dinas Kesehatan Kab Batanghari tahun anggaran 2020 dan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp6,3 miliar.
Kajari Batanghari, Sugih Carvallo telah menunjuk tujuh orang jaksa gabungan dari Kejati Jambi dan Kejari Batanghari untuk menyidangkan 5 orang tersangka.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 25 November 2022 sampai dengan tanggal 14 Desember 2022 dan dititipkan di Rutan Polda Jambi karena akan disidangkan Pengadilan Tipikor berada di Kota Jambi," ungkapnya.
“Kan kasus ini nanti disidang di Pengadilan Tipikor di Jambi, makanya para tersangka kami titipkan di Polda Jambi,” tambah Kajari.
Dari pantauan media, penyerahan tersangka dan barangbukti ini baru selesai Pukul 21.30 Wib. Para tersangka dinaikkan mobil dibawa ke Rutan Polda Jambi. (*/IMC01)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bungku Ditahan