Lima Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Bungku Ditahan

Jumat, 25 November 2022 - 15:41:21 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Penyidik Polda Jambi menahan lima tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020, Kamis (24/11/2022) kemarin.

Ke lima tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari, Elfi Yennie. 

Kemudian Abu Tholib, M Fauzi, Delly Himawan dan Adil Ginting yang berperan sebagai pelaksana kegiatan.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, kelima tersangka resmi ditahan untuk mempermudah proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

"Untuk mempermudah dalam rangka tahap 2, kami melakukan penahanan kepada 5 tersangka, terhitung mulai hari ini," katanya.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Batanghari. Namun kini diambil alih oleh Polda Jambi. 

"Kasus ini berawal dari ditangani oleh Polres Batanghari. Namun, tak kunjung selesai, sehingga Polda Jambi mengambil alih," jelasnya 

Sebelumnya, berkas perkara kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung puskesmas Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, Kamis (15/9).

 

Menurut Tory, pembangunan gedung Puskesmas ini bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020.

"Pembangunan ini dilaksanakan oleh PT Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7 Miliar lebih," katanya.

Di surat kontrak, tertera pekerjaan akan berakhir pada tanggal 14 Desember 2020. Namun, pada tanggal 17 Desember 2020, pekerjaan hanya mencapai 83 persen. Dan tanggal 28 Desember 2020 dilakukan serah terima pertama PHO dengan progres 100 persen.

Kemudian berdasarkan laporan masyarakat, tim penyidik Polda Jambi bersama pihak ahli konstruksi bangunan dari ITB mengecek bangunan tersebut. Hasilnya terdapat tidak kesesuaian persyaratan beton yang diisyaratkan dalam kontrak. Sehingga pihak ITB menyimpulkan konstruksi bangunan Puskesmas Desa Bungku gagal bangunan.

Selanjutnya, kata Tory, penyelidik meminta audit perhitungan kerugian negara kepada BPKP perwakilan Jambi. Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 6 Miliar. Polisi lalu menetapkan lima orang tersangka.

"Tiga tersangka berperan sebagai pelaksana kegiatan. Sedangkan dua orang lainnya sebagai Kadis Kesehatan Kabupaten Batanghari sebagai PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan," sebutnya.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen yang diamankan yakni dokumen pelelangan dan pelaksanaan pengadaan pembangunan Puskesmas. 

Laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Jambi, dan dokumen terkait lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) & Pasal 3 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliar. (*)



BERITA BERIKUTNYA