Kecamatan dan Kelurahan Diperintahkan Razia Warung-Warung

Bandel Jual Gas 3 Kg ke Warung, Fasha Minta Izin Pangkalan Dicabut

Kamis, 10 November 2022 - 08:38:04 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Banyaknya laporan soal distribusi gas subsidi 3 Kg yang tak tepat membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersikap. Walikota Jambi, Sy Fasha mengumpulkan seluruh agen dan pangkalan gas 3 Kg di Kota Jambi, Rabu (9/11/2022). 

"Sengaja kami kumpulkan, pangkalan dan agen supaya diberi pembinaan dan imbauan. Karena saya mendengar ada banyak pangkalan gas yang pilih kasih, kemudian buka hanya 1-2 jam, dan banyak lagi modus-modus kecurangannya,” terang Fasha.

Termasuk kata Fasha, penjualan gas 3 Kg ke warung-warung eceran, yang sejatinya dilarang. Untuk itu juga, ia telah memerintahkan jajaran kecamatan hingga kelurahan agar melakukan sweeping terhadap warung-warung yang masih menjual gas bersubsidi ini.

“Warung tidak boleh menjual gas subsidi, kecuali 5,5 kg (Bright Gas) itu boleh. Maka lakukan razia terhadap warung-warung yang menjualnya, dan tanyakan dari mana asalnya. Itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Selain itu pula kata dia, pihaknya telah memberikan otoritas kepada Bhabinkamtimbas maupun Babinsa di tiap kelurahan, juga agar bisa melakukan tindakan terhadap pangkalan gas yang nakal.

“Apabila masih melanggar, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dapat menyetop opersionalnya. Tidak pandang bulu,” jelasnya.

Disperindag Kota Jambi juga diharapkan mampu tegas memberikan tindakan. Dalam hal ini pencabutan izin terhadap agen maupun pangkalan yang nakal. “Disperindag juga, jangan pandang bulu. Kalau melanggar cabut saja,” jelasnya.

Persolan distribusi gas belakangan ini, kata Fasha, telah membuat dirinya malu. Sebab, pendisitribusian gas melon menggunakan kartu pelanggan, telah menjadi role model nasional.

“Karena ulah oknum-oknum inilah, terkesan jelek pendisitribusiannya. Ada perubahan pelayanan dari pangkalan terhadap masyarakat, yang itu tidak sesuai,” timpalnya.

Disamping itu pula, dirinya juga memberikan waktu selama sepekan kedepan ke Kecamatan, Kelurahan dan Disperindag Kota Jambi, untuk memperbaharui maupun mengupdate data terkini siapa yang berhak menerima gas subsidi.

“Saya berikan waktu seminggu untuk mendata kembali, masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkan kartu pelanggan ini,” pungkasnya. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA