IMCNews.ID, Bangko - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN10 Merangin, Kecamatan Margo Tabir berinisial YS (58) dan bendaharanya, HR (43) ditahan Polres Merangin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasus ini terungkap karena keduanya tidak membayar gaji tenaga honorer selama beberapa bulan.
"Ini terbuka awalnya, dari guru honorer yang tidak dibayar gajinya, dan viral di pemberitaan, hingga ada laporan masyarakat masuk ke polres Merangin," ungkap Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Selasa (8/11/2022).
Menurut Dewa, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan kwitansi fiktif dari kedua tersangka. Dari hasil penyidikan polisi menemukan kerugian negara mencapai Rp 541 juta.
"Kedua tersangka merekayasa semua kwitansi," katanya.
Dewa menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan dana BOS, kedua tersangka membuat stempel dan membuat kegiatan, tapi tidak terlaksana.
"Atas perbuatannya kedua tersangka tersangka terancam 20 tahun penjara," pungkasnya. (*/IMC01)
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas
Pemprov Jambi Harap Dukungan Bangun Ekosistem Transportasi dan Kendaraan Listrik
Seleksi Pendamping Bedah Rumah Disorot, Perkimtan Didesak Buka Seluruh Proses Rekrutmen
Usut TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin
Polisi Kantongi Identitas Pembobol Pipa Minyak Pertamina di Kawasan Pal 10
Truk Bermuatan 12 Ton Solar Ilegal Asal Bayung Lencir Diamankan di Jalinsum