IMCNews.ID, Bangko - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN10 Merangin, Kecamatan Margo Tabir berinisial YS (58) dan bendaharanya, HR (43) ditahan Polres Merangin.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kasus ini terungkap karena keduanya tidak membayar gaji tenaga honorer selama beberapa bulan.
"Ini terbuka awalnya, dari guru honorer yang tidak dibayar gajinya, dan viral di pemberitaan, hingga ada laporan masyarakat masuk ke polres Merangin," ungkap Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, Selasa (8/11/2022).
Menurut Dewa, dari laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan kwitansi fiktif dari kedua tersangka. Dari hasil penyidikan polisi menemukan kerugian negara mencapai Rp 541 juta.
"Kedua tersangka merekayasa semua kwitansi," katanya.
Dewa menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan dana BOS, kedua tersangka membuat stempel dan membuat kegiatan, tapi tidak terlaksana.
"Atas perbuatannya kedua tersangka tersangka terancam 20 tahun penjara," pungkasnya. (*/IMC01)
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Truk Bermuatan 12 Ton Solar Ilegal Asal Bayung Lencir Diamankan di Jalinsum