IMCNews.ID, Jambi - Segel terhadap dua bangunan tak berizin di Kecamatan Telanaipura dan Danau Sipin, Kota Jambi dibuka, Jumat (4/11/2022) malam lalu. Sebelumnya, dua bangunan ini disegel tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi pada Selasa (1/11/2022) pekan lalu.
Pemkot Jambi menjatuhkan sanksi denda kepada pemilik dua bangunan tersebut.
Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandy mengatakan, segel dua bangunan tersebut dibuka karena pemilik bangunan telah membayar sanski denda sesuai aturan yang berlaku.
"Yang bersangkutan telah membayar denda masing-masing bangunan Rp 50 juta. Total Rp100 juta," katanya.
Menurut Mustari, pemilik bangunan tidak hanya membayar denda, tapi juga telah membuat surat pernyataan. Isinya bangunan yang belum selesai dikerjakan tersebut, nantinya tidak jadi dibangun kamar kost.
‘’Jadi sebagai tempat tinggal 2 lantai. Sudah direvisinya," sebutnya.
Meski demikian, lanjut Mustari, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan tersebut. Apa yang dilakukan tim terpadu Pemkot Jambi itu, kata Mustari, diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku usaha lainnya, agar tidak membangun usaha sewenang-wenang.
"Tetap ada pengawasan yang kita lakukan. Kita harapkan pelaku usaha jangan asal bangun. Ini bisa menjadi pelajaran," ujarnya.
Seperti diberitakan, dua bangunan yang disegel itu berada RT 08 Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura dan di RT 21 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin. Di mana bangunan itu melanggar Perda No 3 Tahun 2015 tentang Bangunan dan diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). (*/IMC01)
Gubernur Al Haris Tegaskan Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Empat Agenda Besar SMSI Jambi Bulan November: Pelantikan, Rakernas, Porwanas hingga ke Taiwan