IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam tiga tahun terakhir, telah menangani puluhan kasus pengeboran minyak ilegal (illegal drilling). Namun, tidak ada pemodal yang berhasil dibawa ke meja hijau.
Kasi Pidum Kejari Jambi, Irwan Syafari, mengatakan, dari puluhan perkara yang ditangani, pelaku rata-rata adalah pekerja.
"Pelaku yang tertangkap rata-rata sopir yang mengangkut bbm ilegal," kata Irwan.
Berdasarkan data Kejari Jambi, pada 2020, Kejari menerima 22 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), tahun 2021 sebanyak 15 SPDP. Kemudian, sepanjang Januari sampai awal Oktober 2022, Kejari Jambi, baru menerima 11 SPDP perkara illegal drilling.
"Jadi selama tiga tahun terakhir, ada 48 SPDP yang kita terima. Ini merupakan perkara gabungan antara Kejati yang berkasnya dilimpahkan oleh penyidik Polda dan Kejari Jambi," ujarnya.
Dia menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan dalam perkara ini beragam. Terbanyak, kata dia, barang bukti yang diamankan sebanyak 18 ribu liter.
Barang bukti lainnya ialah sejumlah kendaraan pengangkut, mobil pihak ketiga, hingga kendaraan menggunakan tangki modifikasi.
Pelaku rata-rata sopir, dengan modus minyak dari penyulingan, pengangkutan atau kasus penimbunan yang tidak sesuai izin. Terakhir perkara yang cukup menjadi perhatian adalah kebakaran gudang bbm pada 15 Agustus 2022 lalu, dengan tersangkanya suami istri.
"Ada truk, jeriken. Kalau mobil dimodif untuk jadi alat angkut, maka kami rampas untuk dimusnahkan. Kalau mobil ini milik pihak ketiga yang tidak tahu digunakan untuk kejahatan, maka kami kembalikan," tegasnya. (*/IMC01)
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Narkoba Rp8,2 Miliar Gagal Beredar, Termasuk Ribuan Cartridge Pod
19 Rumah Petani di Areal PT Reki Dibakar Akibat Masalah Lahan