DIMCNews.ID, Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi telah menyetujui dana sebesar Rp300 juta untuk penertiban papan reklame yang melanggar izin. Dana penertiban tersebut dialokasikan di Satpol PP Kota Jambi di APBD-P 2022.
"Sesuai laporan dan catatan KPK RI, ada sekitar 300 lebih reklame yang diduga pajak dan perizinannya bermasalah. Sehingga kalau mau ditertibkan tentu membutuhkan dana, makanya kami sepakati Rp300 juta," kata Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, MA Fauzi, Kamis (22/9/2022) lalu.
Kata Fauzi, penertiban reklame sendiri memang membutuhkan biaya yang cukup besar seperti untuk menyewa mobil crane, dan alat pemotong tiang reklame.
"Kita minta memang semua tertib, baik yang jenis bando mapun yang melanggar perizinan," ujarnya.
Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari mengatakan reklame yang dibongkar petugas disimpan sementara di markas Satpol PP Kota Jambi.
“Dalam waktu 1 bulan tidak diambil oleh pemilik dan tidak mengurus izin, maka dilakukan pemusnahan. Makanya jika membongkar sendiri lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan penertiban reklame yang dilakukan saat ini memang bisa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah tahun depan.
"Mengurangi target pendapatan tahun ini, mungkin iya," katanya. (IMC01)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot