Dua Perampok Pengusaha Asal Bungo Tak Berkurtik Ditembus Peluru Panas

Jumat, 02 September 2022 - 14:32:25 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Dua perampok yang mencuri uang Rp275 juta milik pengusaha asal Bungo, Provinsi Jambi tak berkutik setelah ditembus peluru panas petugas. 

Kedua pelaku atas nama Indra Irawan (43) dan Andre Shaputra (34) Warga Kota Jambi beraksi Senin (29/8/2022) lalu.

Keduanya baru berhasil diringkus setelah dua hari berselang, yakni Rabu (31/8/2022) di kawasan Danau Teluk, Jambi Kota Seberang.

"Anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur (menembak), karena kedua pelaku berusaha melawan,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Menurut Andri, sebelum melakukan aksi pencurian, kedua pelaku merancang melakukan penipuan modus emas palsu di dekat salah satu bank di Muaro Bungo.

"Namun, saat itu ke dua pelaku melihat korban masuk ke bank untuk melakukan transaksi penarikan sejumlah uang," katanya.

Setelah memantau dari luar bank, pelaku melihat korban membawa sejumlah uang di dalam 2 kantung plastik senilai Rp 275 juta. Saat itu, korban memasukkan uang tersebut ke dalam bagasi sepeda motor matic yang dipakainya.

"Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membuntuti korban. Pelaku sempat gagal melakukan aksi di salah satu lokasi. Kemudian kembali membuntuti hingga korban berhenti di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Muara Bungo. Korban saat itu menjemput istrinya yang sedang mengajar di SMA," jelasnya.

"Jadi awalnya pelaku tidak niat mencuri. Hanya ingin melakukan penipuan modus emas palsu. Namun saat itu pelaku melihat korban mencairkan uang dan muncullah niat mencuri," tambahnya.

Melihat ada kesempatan, kedua pelaku lalu mencongkel bagasi sepeda motor korban, dan membawa kabur uang ratusan juta. Korban baru menyadari saat tiba di rumah hendak mengambil uang, namun tidak ada tersisa satupun.

Setelah kejadian, korban langsung melapor ke pihak Polres Bungo. Tim Polres Bungo bersama Resmob Polda Jambi langsung melakukan penelusuran. 

Kemudian pelaku ditemukan di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sisa uang yang dicuri senilai Rp 245 Juta. Rinciannya uang tunai senilai Rp 207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp 38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi. 

"Sebagian uang sebesar Rp 30 juta telah dipergunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua perampok tersebut terancam hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA