10 Ton Pertalite Ilegal Dari Bayung Diamankan di Tebo, Diduga Sudah Beredar

Kamis, 01 September 2022 - 12:13:28 WIB

Dua tersangka pengangkut minyak jenis pertalite yang berhasil diamankan. (ist)
Dua tersangka pengangkut minyak jenis pertalite yang berhasil diamankan. (ist)

IIMCNew.ID, Tebo – Polres Tebo berhasil mengamankan 10 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ilegal produksi Bayung Lencir yang hendak diangkut ke Kabupaten Bungo.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan, 10 ton pertalite itu diamankan tim gabungan di Desa Mengumpeh Kecamatan Tengah Ilir, Selasa (30/08/2022) sekira pukul 16.00 WIB.

Pertalite illegal itu diangkut menggunakan sebuah truk nopol BH 8070 KU. Dalam truk tersebut terdapat 16 drum dan 8 tedmon dengan isi 10.000 liter (10 ton) BBM ilegal jenis ‘pertalite Bayung’. 

Bersama barang bukti, polisi juga mengamankan dua tersangka ER (24) dan YP (39) warga Sungai Tebang, Kecamatan Sepenggal Pintas.

Menurut Fitria, miyak yang diketahui berasal dari sumur bor ilegal itu sudah diselundupkan sebanyak 8 kali oleh kedua tersangka.

Minyak hasil sulingan secara ilegal ini rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bungo melalui jalur darat.

"Sebelumnya anggota kita mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan pengangkutan pertalite dari Bayung. Setelah diselidiki ternyata benar. " Kedua tersangka merupakan sopir yang membawa minyak dari Bayung," katanya.

Fitria menjelaskan, dalam aksinya, ER berperan mengemudikan truk dari daerah Bayung, ke Muara Bulian, Batanghari. Kemudian peran YP, melanjutkan mengemudi truk ke tujuan Kabupaten Bungo.

"Mereka tidak mengetahui, hanya membawa saja," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU no 22 tahun 2002 tentang Migas, kemudian pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka diamankan di Mapolres Tebo 

Menurut Fitria, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan siapa pemilik BBM illegal tersebut. Untuk mendalami itu, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Tersangka YP mengaku sudah 8 kali membawa minyak dari Bayung Lencir ke Kabupaten Bungo. Dia hanya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu, per sekali mengantar minyak ilegal.

"Sekali bawa 500 ribu," katanya. (*/IMC01)



BERITA BERIKUTNYA