IMCNews.ID, Jambi - Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan sejumlah pihak, terkait kasus kematian Brigadir Yosua.
Salah satu yang bakal dilaporkan adalah Putri Candrawati yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo yang kini telah jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Putri, kuasa hukum keluarga juga akan melaporkan Beny Mamoto, Ketua harian Kompolnas.
Lalu, pihaknya juga akan melaporkan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto. Kamarudin kepada wartawan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Kamis (18/8/2022) menjelaskan, dia sengaja datang ke Jambi dalam rangka mengambil surat kuasa untuk melaporkan sejumlah pihak.
“Kita mau ambil surat kuasa, atau minta tanda tangan surat kuasa. Kita akan melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istrinya terkait keterangan palsu,” katanya.
Selain keterangan palsu, menurut Kamaruddin, pihaknya juga akan membuat laporan terkait pencurian uang di tabungan Brigadir Yosua, upaya menghalang-halangi penyidikan, informasi bohong, serta fitnah terhadap orang yang telah meninggal dunia.
Selain Ferdy Sambo beserta istri, Kamaruddin mengatakan pihaknya juga akan melaporkan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, serta mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.
“Sore ini kita akan langsung kembali ke Jakarta,” ujarnya.
Kamaruddin mengungkapkan, ada lima surat kuasa yang mereka minta. Pertama, untuk melaporkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo karena telah membuat laporan palsu dengan menyatakan mendiang Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual. “Kemudian juga, mengatakan mendiang Brigadir Yosua itu menodongkan senjata. Padahal itu tidak benar, dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya,” jelasnya.
Kuasa kedua, lanjut Kamaruddin, soal pencurian. Kamaruddin menyebutkan pasca kematian Brigadir Yosua, diketahui ada pemindahan dana dari rekening miliknya sebesar Rp 200 juta pada tanggal 11 Juli 2022.
Surat kuasa ketiga, disebutkan bahwa mereka melakukan obstraction of justice yaitu melanggar apsar 221 KUHPidana junto 223 junto pasal 88 tentang perbuatan jahat.
Kemudian surat kuasa berikutnya, soal menyebar hoax atau menyebar informasi bohong yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar Informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHP dengan mengatakan Brigadir Yosua melakukan lelecehan seksual.
“Itu fitnah terhadap orang yang telah meninggal,” katanya.
Lalu, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum.
"Akan kami gugat secara perdata. Itulah kira kira informasinya,” tandasnya.
Di bagian lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo sudah selesai dilaksanakan. Hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh tim khusus (Timsus) Polri besok usai Shalat Jumat.
“Wis udah diperikso,” kata Dedi dalam logat Jawa saat ditemui wartawan usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan sebagai saksi pada minggu ini, di antara hari Senin (15/8), Selasa (16/8) dan Rabu (17/8). “Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus,” ujarnya.
Jenderal bintang dua itu menyampaikan, besok Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.
Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
“Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” tutur Dedi.
Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.
“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” katanya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.
Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” ujar Dedi. (*)
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Lifter Jambi Raih Lima Emas di Kejuaraan Nasional di Bandung
Sejumlah Barang Bukti Dibawa Tim Lapfor dari Lokasi Terbakarnya Gudang Minyak Illegal di Lingkar Bar