IMCNews.ID, Jakarta - Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Irjen FS merupakan tersangka baru dalam kasus yang menewaskan Brigadir J," ujar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam.
Sudah ada empat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyebut keempat tersangka itu ialah Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS.
Dalam kesempatan yang sama, Agus menjelaskan peran keempat tersangka.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujarnya dilansir dari detik.com.
Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling sedikit 20 tahun.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya. (*)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Dikabarkan Ada Pengeroyokan Dalam Pembinaan Bintara, Begini Kata Kapolres Bungo