IMCNews.ID, Jambi - Apif Firmansyah dituntut selama 5 tahun penjara dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, Apif juga dikenai denda sebesar 300 Juta subsidair 6 bulan penjara. Kuasa hukum Apif, Herwinsyah usai sidang tuntutan itu menjelaskan, kliennya menerima tuntutan tersebut.
Pihaknya juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk Apif agar dapat mendampingi istrinya melahirkan di salah satu rumah sakit di Jambi.
"Jadi kami ajukan permohonan terdakwa karena sudah ada surat keterangan dokter bahwa istrinya akan melahirkan di minggu depan, jadi mudah-mudahan diizinkan dan dikabulkan," katanya.
"Kalau diizinkan, Apif Firmansyah akan ke Jambi, akan tetapi dikawal oleh KPK," jelasnya.
Soal tuntutan Jaksa, dia mengatakan jika kliennya menerima tuntutan Jaksa KPK sesuai pasal 12 b KUHP.
"Kami juga akan melakukan pembelaan pledoi dari tuntutan jaksa tersebut apakah memang sudah terpenuhi unsur atau tidak, ini lah yang akan kami ajukan di minggu depan itu pada tanggal 7 Juli," katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya akan menyiapkan pembelaan dalam sidang pekan depan.
"Intinya kita akan lakukan pembelaan fakta yang ada dan bukti yang akan kita sesuaikan dengan fakta persidangan mungkin seperti itu," ujarnya. (IMC01)
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
KABAR DUKA! Seorang Jamaah Haji Asal Jambi Meninggal Dunia di Makkah
Diduga Terima Gratifikasi Rp34 Miliar, Apif Firmansyah Dituntut 5 Tahun