Polisi Amakan Ekskavator Terkait Tambang Ilegal

Rabu, 29 Juni 2022 - 12:28:09 WIB

IMCNews.iD, Banda Aceh - Satuan Reserse kriminal Polres Aceh Jaya mengamankan satu ekskavator dan seorang diduga pelaku penambangan galian C tanpa izin di pinggir sungai Desa Sango Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono di Calang, menyatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

"Setelah mendapat informasi tersebut personel Satreskrim langsung menuju ke desa tersebut untuk mengecek informasi," Kata Kapolres Aceh Jaya AKBP. Yudi Wiyono pada saat melakukan konferensi Pers di Ruang Media Center Polres Aceh Jaya, Rabu, (29/6).

Ia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi tindak pidana penambangan ilegal (illegal mining) yang berlokasi di pinggiran sungai yang berada di Desa Sango Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.

Ia menambahkan setiba di lokasi tersebut petugas melihat bahwa benar ada aktivitas dan sedang terjadi pengangkutan pasir dan kerikil, kemudian petugas mengecek titik koordinat di lokasi tersebut.

Ia mengatakan setelah dilakukan pengecekan bahwa benar penambangan pasir dan kerikil di lokasi pinggiran sungai yang berada di Desa Sango Kecamatan Jaya, Aceh Jaya tidak memiliki izin, kemudian petugas mengamankan 1 (satu) unit alat berat jenis ekskavator beserta dengan operator dengan inisial S (43) warga Desa Babah 2 Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya ke Mapolres Aceh Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan Pasal 158 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.  Ancaman hukuman di dalamnya menjelaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (IMC02/ant)



BERITA BERIKUTNYA