IMCNews.ID, Bengkulu - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap dua orang terduga pemeran video mesum yang viral di daerah ini setelah beredar di media sosial.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan dua dari tiga orang yang terlibat dalam peredaran video mesum tersebut diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin (27/6).
"Sudah ada dua orang yang kita amankan, keduanya diduga pemeran dalam video mesum itu. Sedangkan satu orang lagi yang diduga sebagai penyebar video juga diamankan aparat Polres Bengkulu Selatan dan saat ini sedang kita jemput," katanya, Selasa (28/6).
Dia menjelaskan kedua orang pemeran video yang menghebohkan masyarakat Rejang Lebong, yaitu Da (16) pemeran perempuan yang tinggal di Kecamatan Curup dan Fr (20), pemeran laki-laki yang merupakan warga Kecamatan Curup Selatan.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih memeriksa keduanya. Untuk pemeran perempuan setelah diperiksa petugas penyidik kemudian dikembalikan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur.
"Untuk Da kita kembalikan kepada orang tuanya karena berstatus anak di bawah umur yang bersangkutan selanjutnya dikenakan wajib lapor," terangnya.
Sebelumnya, warga Kabupaten Rejang Lebong dihebohkan dengan peredaran video mesum di media sosial (medsos) yang dilakukan dua orang laki-laki dan satu perempuan sedang melakukan panggilan video atau video call (VC).
Pada panggilan VC sang perempuan dalam posisi hanya mengenakan celana dalam, kemudian di dalam video memperlihatkan VC antara satu laki-laki dengan dua perempuan yang salah satunya dengan sengaja memperlihatkan bagian terlarang miliknya. (IMC02/ant)
Kesiapan Program OPBM di Kota Jambi Tuai Kritikan, Transparansi Tarif Dipertanyakan
Program Magang Nasional 2026 Angkatan 2 Telan Uang Negara Hingga Rp4,2 Triliun
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti