IMCNews.ID, Medan - Personel Unit Reskrim Polsek Air Joman bersama Polres Asahan menangkap dua orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Subur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan kedua laki-laki J (32) dan I (30) merupakan warga Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Sedangkan perempuan SY (23) warga Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Putu menyebutkan, ketiga pelaku diringkus personel pada Sabtu (25/6) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Saat itu, petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku I di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
"Selanjutnya personel turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan menangkap ketiganya," ucapnya, Senin (27/6).
Kapolres mengatakan, petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok berisikan satu bungkus klip sedang berisi sabu, tiga bungkus klip kecil berisikan sabu yang setelah ditimbang berat kotor 1,89 gram, dua bungkus klip kecil kosong, satu buah kaca pirek, dan satu unit timbangan digital.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Asahan. (IMC02/ant)
Gubernur Al Haris Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Seberat 930 Kilogram di Jambi
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Gubernur Dukung Penguatan Ranperda Inisiatif Dewan
Wakil Ketua DPRD Provinsi Ivan Wirata Soroti Ketahanan Pangan Jambi
Pencari Kerja Gigit Jari! Pemprov Jambi Tunda Penerimaan CPNS
Kabel Transmisi Putus di Mestong Jambi Penyebab Blackout Listrik Sumatera
Makna Berkurban Idul Adha di Tengah Kesenjangan Sosial di Jambi
Hotman Paris Temui Ketua MUI Sampaikan Maaf Soal Kasus Holywings