IMCNews.ID, Jambi - Kuasa hukum dari terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif, yang Ineng Sulastri dalam kasus pemalsuan gelar akademik yang berujung pernikahan sesama jenis mengungkap awal kliennya menjadi penyuka sesama jenis.
"Iya benar, dia pernah jadi lesbi akan tetapi itu pada waktu ia kerja di pabrik di Kabupaten Bogor. Ini memang diakui oleh Ahnaf alias Erayani," ungkap Ineng Sulastri, Selasa (21/6/2022).
Kata Ineng, kliennya mengaku sebagai lelaki kepada korban berinisial NA sebab sebelumnya memiliki trauma kepada lelaki.
"Kebetulan ada yang menyayanginya, dia pengen disayang oleh perempuan. Jadi terdakwa ini trauma sama laki-laki dan keluarganya itu broken home," jelasnya.
Ineng membenarkan terdakwa dan korban kenal lewat aplikasi tantan. Tak lama berkenalan, kurang lebih satu bulan, korban mengajak ke rumah orang tua terdakwa.
"Jadi terdakwa juga ngasih tau ke korban bahwa ia seorang dokter, ternyata tidak," katanya.
Komunikasi antara korban dan terdakwa terus berlanjut hingga membahas soal pernikahan.
Kata Ineng, soal gelar akademik, kliennya diminta oleh orang tua korban membuat gelar sendiri.
"Itu atas dasar disuruh oleh orang tua korban, sedangkan terdakwa memberi tahu bahwa terdakwa tamatan SMA," katanya.
"Itu semua dari pihak korban sendiri. Sedangkan dari pihak terdakwa tidak memiliki apa-apa. Dikarenakan permintaan dari pihak ibu korban untuk mempunyai titel yang banyak dan dihargai oleh warga kampung," tegasnya. (IMC02)
Ketua DPRD Kota Jambi Usulkan Pramuka Jadi Jalur Prestasi Masuk Sekolah ke Mendikdasmen
Demokrat Jambi Matangkan Pelaksanaan Musda, Mashuri: Siapa Saja Bisa Maju Asal Sesuai Aturan
Komitmen Anti-Narkoba dan HP Ilegal, Jajaran Lapas Jambi Tandatangani Ikrar Zero Halinar
Gubernur Al Haris Dukung Liga 4 di Stadion Swarna Bhumi, Persebri Wakili Jambi ke Tingkat Nasional
Angka Kemiskinan Muaro Jambi Melonjak, Tekanan Pangan dan Daya Beli Disorot
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Dalam Kasus Penipuan Berujung Pernikahan Sesama Jenis