IMCNews.ID, Medan - Personel Sat Narakoba Polres Sibolga menangkap seorang laki-laki pengemudi beca bermotor (betor) di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Midin Hutagalung, Kota Sibolga, Sumatera Utara, karena membawa narkotika jenis sabu.
"Pengemudi betor itu yakni RAW (24) warga Sibolga. Dari saku celana sebelah kiri ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang akan diedarkan," kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin, Selasa.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan interogasi RAW mengaku memperoleh sabu dari temannya AAB, sehingga dilakukan pengembangan. Sekitar 40 menit kemudian, diringkus AAB (24) di sebuah warung di Jalan Sisingamangaraja Sibolga.
Tersangka AAB pernah dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2017.
Sabu diperoleh AAB dari seseorang (identitas telah diketahui) di kompleks rusunawa Sibolga sebanyak tiga bungkus (15 gram) seharga Rp10 juta dan rencananya akan dijual Rp15 juta.
Sormin mengatakan, tersangka RAW dan AAB ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (IMC02/ant)
Gubernur Buka Sosialisasi Pencegahan IRET, TCC, Perundungan, dan Bahaya Narkoba di Bungo
Lepas Banteng Jambi United Rebut Piala Soekarno Cup, Edi Ingatkan Pemain Jaga Sportivitas
Jelajah Candi Hingga Makan Besaji, Keseruan Field Trip Pelajar bersama NBT Coal Group
Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Akses Pelabuhan Ujung Jabung Diserahkan ke JPU
Masyarakat Diimbau Tidak Beraktivitas di Atas Jalur Pipa Migas
Polisi Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Rugikan Negara Rp10 Miliar