IMCNews.ID, Jakarta - Pemerintah mengingatkan pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) oleh pembentuk undang-undang.
"Perubahan peraturan PPP harus mampu merumuskan esensi dalam pembentukan PPP, yaitu hak untuk didengar pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Sri Mulyani bertindak sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ad interim yang menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden usai persetujuan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang.
Ia mengatakan bahwa pembentukan RUU Perubahan Kedua atas UU PPP merupakan tindak lanjut dan respons DPR dan Pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun.
Menurut dia, hal penting lainnya yang perlu diperhatikan dalam rangka tindak lanjut putusan MK itu adalah pengaturan tentang partisipasi masyarakat secara bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan mengenai partisipasi masyarakat akan memperkuat ruang untuk partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya menegaskan.
Rapat Paripurna DPR pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021—2022 menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani. kemudian dijawab "setuju" oleh pada anggota dewan di Gedung DPR RI, Jakarta. (IMC02/ant)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Keluarga Diimbau Tak Jemput Jamaah di Asrama Haji, Ini Alasannya
Anggota DPR Desak Evaluasi Perpres Tentang Delegasi Perizinan Minerba