IMCNews.ID, Medan - Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram dari hasil penangkapan dua orang pengedar narkoba.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman beserta Unsur Forkopimda Medan, di Mapolrestabes Medan, Jumat (13/5).
Kapolrestabes mengatakan identitas kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial D dan WI yang diduga sindikat narkoba jaringan Aceh-Jakarta.
"Sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Medan," katanya.
Ia mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda. Di mana penangkapan pertama pada Kamis (14/4) terhadap tersangka D di salah satu loket bus di kawasan Kecamatan Medan Amplas.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka WI di kawasan Kecamatan Medan Sunggal pada Senin (25/4).
"Total barang bukti yang kami sita berupa 18 kilogram sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp11 juta," katanya.
Dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang memburu pemasok narkoba dan penerima barang dari kedua pelaku tersebut.
"Ini akan kami kejar siapa pemasoknya dan penerima sabu-sabu tersebut," ujarnya. (IMC02/ant)
Dede Perampok dan Pembunuh Nindia Pemilik Pajero Sport Hanya Divonis 19 Tahun Penjara
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Gubernur Minta Sudirman Benahi Layanan Bank Jambi dan Kejar Target Kemandirian
KPK Sayangkan Masih Ada Kepala Daerah Terjerat Kasus Suap Izin Usaha