IMCNews.ID, Semarang - Polisi meringkus pelaku penusukan yang menewaskan seorang remaja berinisial ZAZ (14) yang terjadi Senin (2/5), tepat pada Lebaran 2022
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Minggu, mengatakan tersangka AWP (26) warga Gabahan, Semarang Tengah, ditangkap saat akan kabur ke Bali.
"Tersangka ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur, saat dalam perjalanan menuju Bali," katanya, Minggu (08/5).
Polisi sendiri melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku yang berusaha kabur saat akan ditangkap.
Menurut dia, peristiwa penusukan itu bermula ketika korban bersama sejumlah rekannya sedang duduk-duduk di depan sebuah toko di Jalan Kedungmundu Raya pada Senin (2/5) dini hari.
Tiba-tiba, kata dia, pelaku yang berboncengan dengan temannya datang dan langsung menusuk kaki korban.
Tersangka yang merupakan seorang residivis kasus pencurian itu diduga dalam keadaan mabuk saat menusuk kaki kanan korban.
Korban akhirnya meninggal dunia diduga setelah kehabisan darah akibat peristiwa itu.
Korban yang merupakan warga Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (IMC02/ant)
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Gubernur Minta Sudirman Benahi Layanan Bank Jambi dan Kejar Target Kemandirian
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah