IMCNews.ID,Jambi - Sebanyak 3.084 orang narapidana di Provinsi Jambi mendapatkan pengurangan hukuman atau Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 Hijriah dan dari mereka ada tiga orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi, mengatakan dari 4.042 narapidana beragama Islam di Jambi, pihaknya mengusulkan sebanyak 3.084 orang untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini dan telah disetujui.
"Rinciannya, 3.081 RK I dan tiga orang RK II," katanya, Senin (2/5).
Untuk RK I, Aris menyebutkan 638 narapidana mendapat remisi 15 hari, 1.860 orang mendapat remisi satu bulan, 478 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 101 orang mendapat remisi 2 bulan.
Untuk RK II atau langsung bebas, dua orang mendapat remisi satu bulan dan satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.
Di Provinsi Jambi sendiri saat ini terdapat 4.728 narapidana dan tahanan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Rinciannya, 3.997 orang narapidana, 38 anak pidana, dan 731 orang tahanan. (IMC02/ant)
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan
DPRD Desak Pemprov Jambi Siapkan Usulan Pengelolaan Mangrove dan Gambut Terpadu
Gubernur Tekankan Hut Ke-27 Sarolangun Harus Jadi Momen Evaluasi
Proyeksi Pendapatan dan Target Jaminan Kesehatan dalam Perubahan RPJMD Disorot