IMCNews.ID, Jambi - Harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Jambi pada periode 29 April - 6 Mei 2022, mengalami kenaikan Rp152 per kilogram dari Rp15.788 menjadi Rp15.940 per kilogram, sedangkan Tanda Buah Segar (TBS) naik Rp27 per kilogram dari Rp2.943 menjadi Rp2.970 per kilogram dan inti sawit juga naik Rp34 dari Rp9.989 jadi Rp10.023 per kilogram.
"Hasil yang ditetapkan tim perumus kali ini harga CPO, inti sawit dan TBS naik dibandingkan periode sebelumnya," kata Panitia Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun, yang diterima di Jambi, Sabtu (30/4).
Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat yang dihadiri para pengusaha koperasi dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.
Berikut selengkapnya, harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp2.970 per kilogram, usia tanam 4 tahun Rp3.156 per kilogram, usia tanam 5 tahun Rp3.302 per kilogram, usia tanam 6 tahun Rp3.441 per kilogram, dan usia tanam 7 tahun Rp3.528 per kilogram.
Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp3.602 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp3.674 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp3.784 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp3.668 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp3.496 per kilogram. (IMC02/ant)
Kesiapan Program OPBM di Kota Jambi Tuai Kritikan, Transparansi Tarif Dipertanyakan
Program Magang Nasional 2026 Angkatan 2 Telan Uang Negara Hingga Rp4,2 Triliun
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti