IMCNews.ID, Penajam - Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menggagalkan peredaran 210,57 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Wakapolres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Nur Kholis di Penajam, mengatakan peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan setelah polisi berhasil menangkap pria berinisial AZ (30 tahun) pada Selasa (12/4) lalu.
"Peredaran sabu-sabu digagalkan setelah kami dapatkan informasi dari masyarakat, dari informasi itu Unit Opsnal Satuan Resnarkoba menindaklanjuti dan menangkap AZ warga asal Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam," ujarnya, Kamis (28/4).
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 01.00 Wita tersebut, tersangka sedang berada di atas kendaraan bermotor roda dua dengan Nomor Polisi KT 3526 VJ di pelabuhan kapal cepat (speedboat) Penajam.
Saat melakukan penggeledahan, ditemukan lima paket sabu-sabu dalam kemasan bungkus makanan ringan dengan berat 210,57 gram.
AZ merupakan kurir narkoba dan barang berasal dari Kota Balikpapan jelas dia, dan tersangka sudah dua kali melakukan transaksi narkotika di Pelabuhan kapal cepat Penajam.
Pengantaran sabu-sabu tersebut selalu mengarah ke wilayah Kecamatan Babulu, dengan cara dihubungi melalui telepon genggam yang menggunakan nomor pribadi tidak dikenal.
"Dari pengakuan AZ setiap melakukan pengantaran sabu-sabu diberi imbalan uang tunai sebesar Rp1.000.000," ucapnya.
Pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) tentang narkotika ancaman hukuman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka kata Nur Kholis, juga dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Satuan Resnarkoba terus mengembangkan kasus penangkapan AZ tersebut untuk mengungkap jaringannya sebagai kurir narkoba di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara. (IMC02/ant)
Kesiapan Program OPBM di Kota Jambi Tuai Kritikan, Transparansi Tarif Dipertanyakan
Program Magang Nasional 2026 Angkatan 2 Telan Uang Negara Hingga Rp4,2 Triliun
Soal Aktivitas Langsir BBM, Gubernur: Kalau yang Melanggar SPBU, Cabut Izinnya
Pengumuman Hasil Seleksi Jabatan di Pemprov Jambi Molor, Tunggu Verifikasi BKN
Gubernur Al Haris Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
Divonis 10 Tahun Penjara dan Rp809 M Uang Pengganti, Nadiem Melawan: Saya Tidak Akan Berhenti