IMCNews.ID, Jambi - Tim Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengungkap sindikat peretas Aplikasi Peduli Lindungi, dengan modus mengeluarkan hasil vaksin palsu.
Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, sindikat ini melibatkan pelaku antar provinsi, yakni, Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Batam dan Sumatera Utara.
Lebih Lanjutnya, 7 pelaku yang saat ini diamankan merupakan warga Jambi, Magetan dan Bandung.
Dalam menjalankan aksinya, para sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksin yang di mana hasilnya terdata langsung ke Aplikasi Peduli Lindungi, tanpa melakukan proses penyuntikan.
Para sindikat ini, membandrol biaya sebesar Rp600 ribu hingga Rp1,5 juta bagi orang yang ingin menggunakan jasanya.
"Ya anggota kita sudah menangkap pelaku di Bandung, dan sudah tiba di Polda Jambi sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi," kata Christo, Minggu (24/4).
Kemudian kata Christo, ini merupakan kasus pertama di Indonesia terkait kasus pembobolan Aplikasi Peduli Lindungi.
"Ya kita Polda Jambi yang pertama mengungkap kasus ini,"katanya.
Para pelaku ini, tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terkait kasus ini. (IMC02)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
Bukber FKPT Jambi dan Keluarga NU, Asad: FKPT Bersama Masyarakat Cegah Radikalisme