IMCNews.ID, Jambi - Setelah menjadi buronan selama 9 tahun lebih, pelarian Zuliadi Sipayung akhirnya terhenti, Senin (18/4/2022). Dia diamankan tim tangkap buronan Kejati Jambi yang dibantu tim Intel Kejati Sumut, Medan.
Zuliadi Sipayung sebenarnya telah berstatus terdakwa karena kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan pada 2013 silam. Namun dalam perjalanan, dia tak hadir di sidang dan menghilang.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Jufri mengatakan, terdakwa Zuliadi Sipayung tersandung kasus pengangkutan Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sulingan dari daerah Bayat, Sumsel.
Menurutnya, jumlah minyak sulingan sebanyak 1.250 liter diangkut pada tanggal 10 april 2013 menggunakan mobil Toyota kijang Lgx dan tertangkap di Jalan Raya Lintas Simpang Bajubang, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
"Terdakwa diancam Pidana sesuai Pasal 53 huruf b. UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar," katanya, Senin (18/4/2022).
Menurut Jufri, dia sudah menjadi buronan sejak November 2013 sesuai Surat Penunjukan JPU No. PRINT-888/N.5.18/Euh.2/10/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
"Jadi ditangkapnya Zuliadi untuk segera dilimpahkan kembali ke Pengadilan. Sehingga sambil menunggu penetapan sidang rencananya terdakwa Zuliadi Sipayung akan ditahan di Polres Muaro Jambi," jelasnya. (IMC02)
Diperkirakan Dihadiri Ribuan Massa, Pengurus PAN se Provinsi Jambi Dilantik Lusa Oleh Zulhas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Aktivitas Ilegal Pemicu Banjir di Sarolangun
Pekerjakan Pembantu Sekarang Tak Bisa Sembarangan, Harus Lapor RT
Gubernur Minta Sudirman Benahi Layanan Bank Jambi dan Kejar Target Kemandirian
Edi Purwanto Dorong Perbaikan Jalan Padang Lamo dan Rantau Rasau Lewat APBN
BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Jambi Diduga Masuk Daftar Bermasalah