Sudah Ditangkap, Dua Penimbun 10 Ton Solar Tidak Ditahan

FKDM Minta Polisi Usut Penampung Solar Subsidi

Senin, 04 April 2022 - 21:28:16 WIB

IMCNews.ID,Jambi - Dugaan kebocoran penyaluran BBM jenis solar subsidi di SPBU terbukti. Dua pelaku penimbun solar Subsidi, Hermanto (41) dan Saifulloh (53), warga Desa Gurun Kecamatan Mandiangin, kabupaten Sarolangun, diciduk polisi. Keduanya ditangkap lantaran menimbun 10 ton solar bersubsidi.

Hermanto dan Saifulloh diamankan di dua lokasi yang berbeda, di kediamannya di RT 001, Desa Gurun Mudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Kamis, 31 Maret 2022 sekira pukul 23.45. Dua orang kakak beradik ini ditangkap anggota polres Sarolangun di kediamannya di Desa Gurun Kecamatan Mandiangin.

BBM bersubsidi jenis bio solar yang ditimbun kedua tersangka didapatkan dari dua SPBU di dua kabupaten. Yakni SPBU di Desa Durian Luncuk, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, dan SPBU Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono mengatakan, penangkapan ini berawal dari pemeriksaan ketersediaan BBM. Kemudian salah satu personel mendapat laporan dari warga, bahwa ada salah satu warga yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi.

Personil menemukan tumpukan tadmon berwarna putih diduga berisi BBM jenis solar yang berada dibawah rumah Hermanto. "Selanjutnya personel melakukan interogasi dan meminta penjelasan, BBM yang berada di bawah rumahnya, benar adalah BBM bersubsidi," kata AKBP Anggun Cahyono, Sabtu, 2 April 2022.

Sementara di kediaman Saifulloh, polisi menemukan satu unit mobil Carry terparkir di teras rumahnya. Mobil tersebut bermuatan jerigen, yang diduga berisikan solar. " Setelah diinterogasi terungkap BBM bersubsidi jenis bio solar itu didapatkan dari SPBU yang sama dengan Hermanto," ujarnya.

Menurut Anggun, dari kedua tersangka pihaknya mengamankan 60 jerigen berukuran 35 liter, yang diduga berisi BBM subsidi bio solar dengan total 2.000 liter. Kemudian delapan tedmon berukuran 1.000 liter yang diduga berisi BBM subsidi bio solar, dengan total 8.000 liter atau 8 ton.

Selain itu, ada juga tiga tedmon berukuran 1.000 liter dalam keadaan kosong, satu buah mesin merk Robin warna kuning, yang sudah di modifikasi dengan dua buah selang yang menempel pada kepala keong, serta 1 unit mobil Carry berwarna Hitam.

Kapolres mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau. Pasal 54 Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001, tentang Migas Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Namun, tidak lama setelah ditangkap, dua pelaku penimbun minyak solar Subsidi tersebut dilepas alias tidak ditahan.Polisi beralasan keduanya tidak ditahan dengan pertimbangan kesehatan. 

Keputusan kapolres Sarolangun ini mendapat sorotan. menanggapi polemik pembebasan kedua pelaku penimbun minyak solar subsidi itu, Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono dalam komentarnya di salah satu grup WhatsApp media center Polres Sarolangun mengatakan, ditahan atau tidak ditahan itu kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan kepada penyidik. "Penyidik mempunyai pertimbangan untuk menahan ataupun tidak menahan," kata dia.

Anggun mempersilakan rekan-rekan media ikut mengawal kasus ini. Menurutnya, dengan telah dilakukan press release berarti Polres Sarolangun telah melakukan penyidikan dengan melibatkan media, membuka info tersebut kepada seluruh masyarakat. "Boleh dilanjutkan diskusinya hari senin dengan penyidik," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Riendie Rienaldy juga ikut mengomentari terkait pembebasan kedua pelaku penimbun minyak solar subsidi. Dia mengatakan status tersangka tidak ditahan atas pertimbangan yakni pertama tersangka kooperatif, kedua tersangka sudah berumur dan terakhir tersangka ada kendala kesehatan. 

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, dia menegaskan terhadap kedua pelaku penimbun minyak solar subsidi itu tidak dilakukan penahanan. Namun proses penyidikan tetap berlanjut. "Tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan tetap berlanjut," ujarnya.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tony juga mengatakan tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, namun proses terus berjalan. "Mungkin pertimbangan, tujuan pelaku bukan menjual BBM subsidi untuk kegiatan industri, pertambangan dan perkebunan. Kalau niat pelaku untuk menjual ke masyarakat yang membutuhkan apalagi di tempat tersebut tidak ada SPBU/Pertamina mungkin bisa dipertimbangkan. Yang pasti perkaranya tetap diproses," katanya.

Dibagian lain, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi minta polisi serius mengusut kasus penimbunan solar tersebut hingga ke pengadilan. Ketua FKDM Provinsi Jambi Sigit Eko Yuwono mengatakan, pihaknya memang sudah curiga ada kebocoran dalam penyaluran solar subsidi. 

‘’ Kita minta pihak kepolisian jangan puas dengan mengungkap satu kasus di Sarolangun itu. Kita meyakini, kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah dan Kota. Pihak kepolisian harus bekerja keras membongkar praktik illegal ini. Karena kebocoran ini lah salah satu penyebab solar langka saat ini,’’ katanya. 

Sigit juga minta polisi transparan mengusut kasus kebocoran solar subsidi. ‘’ Jangan hanya penimbunnya saja, tapi juga usut kemana solar itu dijual. Dan siapa yang menampung. Bisa jadi solar dari SPBU itu dijual ke industri sawit dan tambang,’’ pungkasnya. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA