Dirreskrimsus Ingatkan Pengelola SPBU, Awasi Distribusi dari Pertamina hingga ke Konsumen

Polda Jambi Selidiki Kebocoran Solar Subsidi

Jumat, 01 April 2022 - 14:40:47 WIB

IMCNews.ID,Jambi- Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo menginstruksikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan  penyelidikan dugaan kebocoran penyaluran BBM jenis solar subsidi dari SPBU ke industri. Saat ini anggota ditreskrimsus Polda Jambi tengah menelusuri indikasi penyelewengan yang menyebabkan solar langka dan terjadi antrean di SPBU. 

Instruksi Kapolda ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dalam rapat pengendalian BBM Subsidi di Aula BKPSDMD Kota Jambi, Kamis (31/3) kemarin. Salah satu keputusan rapat tersebut adalah melarang truk angkutan batubara mengisi BBM di SPBU dalam Kota Jambi. 

"Indikasi solar subsidi digunakan untuk industri terus kami telusuri. Kapolda sudah menginstruksikan untuk melakukan penyelidikan. Jika terbukti akan dilakukan penindakan hukum dan penegakan aturan," katanya.

Christian menegaskan akan konsen ke penegakan hukum terhadap penggunaan BBM solar subsidi ini. Pihaknya akan melakukan pengawasan mulai dari sumber (Pertamina) hingga didistribusikan ke SPBU. Lalu penyaluran dari SPBU ke konsumen juga akan dipantau. 

"Jangan sampai terjadi penyelewengan. Yang tidak dibolehkan menggunakan solar subsidi, jangan sekali-sekali pakai. Hanya masyarakat yang boleh. Batubara tidak boleh pakai solar subsidi. SPBU juga tidak boleh melayani yang tidak boleh menggunakan minyak subsidi ini. Sudah kami ingatkan. Manakala ada penindakan jangan lagi ada omongan ini itu,’’ kata dia. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Roro Nully Kawuri mengatakan dibutuhkan pengawasan yang serius dari pemerintah dan instansi terkait menyikapi distribusi BBM Solar subsidi. Jika pengawasan dilakukan setengah-setengah, maka akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk menyalurkan BBM subsidi ke industri maupun dioplos. 

Sebelumnya, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi Jambi menduga kelangkaan atau kekurangan BBM solar bersubsidi tersebut karena terjadi kebocoran dijual ke industri besar. Seperti industri kelapa sawit dan pertambangan. Dugaan FKDM ini merujuk kepada pernyataan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Senin, 28 Maret 2022. 

Bos pertamina itu  menyatakan Pertamina bekerja sama dengan pihak kepolisian mencermati dugaan pelanggaran penyaluran BBM solar bersubsidi di tingkat SPBU. Berdasarkan penyisiran di lapangan, Pertamina menemukan bahan bakar ini dijual bocor ke industri besar, seperti kelapa sawit dan pertambangan. 

Ketua FKDM Provinsi Jambi Sigit Eko Yuwono mengatakan, kebocoran yang disampaikan bos Pertamina itu bukan tidak mungkin terjadi di Jambi. Sebab, di daerah ini banyak beroperasi industri kelapa sawit dan pertambangan. 

Sigit meminta Polda Jambi segera memanggil pihak terkait untuk menyelidiki dugaan kebocoran penjualan solar subsidi tersebut. ‘’ Kita mendesak Polda Jambi meminta keterangan Pertamina, Hiswana Migas, Tim Pengawasan Penyaluran BBM Prov Jambi, pemilik SPBU, industri pengguna BBM solar non subsidi dan pemilik perusahaan transportir BBM untuk memastikan kecukupan kuota.  Dengan begitu bisa diketahui apakah terjadi penyalahgunaan atau kebocoran solar bersubsidi atau tidak,’’ katanya.

Sigit juga menyarankan Pemprov Jambi bekerjasama dengan Pertamina mendata dan menghitung ulang kebutuhan BBM Solar non subsidi untuk industri di Prov Jambi. Termasuk kebutuhan untuk truk angkutan batubara yang jumlahnya hampir 6.000 unit.

Seperti diberitakan, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengatakan perseroan akan menindak stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menjual solar bersubsidi ke industri besar. Kebocoran ini menyebabkan penyaluran bahan bakar bersubsidi tak tepat sasaran.

“Sanksi pertama, kami tidak suplai lagi BBM bersubsidi. Sanksi lebih berat lagi (kami akan) tutup,” tutur Nicke dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Senin, 28 Maret 2022 dilansir dari Tempo.co.

Menurut dia, Pertamina bekerja sama dengan pihak kepolisian mencermati dugaan pelanggaran penyaluran BBM solar bersubsidi di tingkat SPBU. Berdasarkan penyisiran di lapangan, Pertamina menemukan bahan bakar ini dijual bocor ke industri besar, seperti kelapa sawit dan pertambangan.

Padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, subsidi diperuntukkan bagi angkutan retail, seperti UMKM dan produk pertanian. Jumlah solar bersubsidi sesuai kuota mencapai 14 juta kiloliter atau 93 persen dari total stok yang dikeluarkan Pertamina.

“Komposisi untuk retail paling besar. Pengangkutan barang-barang UMKM, petani, 14 juta kiloliter. Sedangkan untuk industri 0,9 juta (kiloliter). Tapi yang terjadi mixed up. Ini yang diperlukan, harus ada detail (aturan) agar menjadi referensi untuk pelaksanaan di lapangan,” tutur Nicke.

Untuk mengantisipasi kebocoran tersebut, Pertamina memantau data penjualan BBM subsidi melalui aplikasi khusus SPBU. Perusahaan minyak negara juga mengadakan focus group discussion (FGD) untuk mengkoordinasikan kebijakan di tiap wilayah. (*)

 



BERITA BERIKUTNYA